Search this blog


Home About Contact
Selasa, 27 Januari 2009

Fatwa haram bagi rokok dari MUI  


Keluarlah sudah fatwa haram bagi rokok,dengan definisi rokok bersifat haram bagi anak-anak,waniat hamil dan merokok di tempat umum.namun,untuk para perokok dewasa dan merokok bukan di tempat umum masih bersifat diantara makruh dan haram.
bagaimana menurut anda..?
apa sebenarnya rokok itu?
bagaimana sebenarnya islam dalam memandang rokok?

1. Badan kesehatan dunia (WHO)
Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Sedikitnya inilah efek racun pada rokok sehingga membuat para pengisap asap rokok dapat mengalami resiko:
- 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
- 4x menderita kanker esophagus
- 2x kanker kandung kemih
- 2x serangan jantung

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan: TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
Karsinogen Zat-zat karsinogen (pemicu kanker) yang terkandung pada rokok adalah: - vinyl chloride - benzo (a) pyrenes - nitroso-nor-nicotine
Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam kadar yang cukup.
Kanker Kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya lah yang mengakibatkan kematian itu. 90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah diagnosis.
Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi:
Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.


2. Dilihat dari sudut pandang islam
dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.



3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

4. Ulama Mesir, Syria, Saudi

Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.



5. Dr Yusuf Qardhawi

Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

Dengan demkian dapat disimpulakan bahwa rokok sangat berresiko untuk kesehatan manusia, dengan adanya fatwa MUI yang mengeluarkan fatwa haram,bagaimana anda menyikapinya..?semuanya dikembalikan kepada individu masing masing.





What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories



15 komentar : to “ Fatwa haram bagi rokok dari MUI

  • How Much It Cost
    27 Januari 2009 pukul 23.57  

    diharamkan karena efek kecanduan+zat2 berbahaya yang terkandung kaleee yaaa

  • 210488.blogspot.com
    28 Januari 2009 pukul 00.05  

    walau MUI tidak mengeluarkan fatwa, seharusnya kita sudah paham, rokok itu membahayakan tubuh kita

  • Anonim
    28 Januari 2009 pukul 01.46  

    cuman sayang banget ko MUI ga tegas yah?? Ngambang banget fatwa nya. contohnya aja ko haramnya cuma buat anak2, ibu hamil dan di tempat umum. Aneh yah jadinya.. skr gini, klo emang haram buat anak2, misal ada anak yang baru usia 5 thn trus ngerokok trus sapa yang nanggung dosanya? (kan anak segitu blum akil baligh) apa ortunya? tapi klo anak itu nyuri2 ngerokok (ngumpet) gmana? yang salah siapa? ortu?pedagang?ato guru sekolah?Trus untuk ibu hamil aja, berarti ibu menyusui ga dong? hehe..
    sori cuman pendapat aja in mah... klo saya sih setujunya yang tegas aja, klo haram ya haram klo ga ya ga. jangan nanggung gini, kesannya fatwa yang prematur jadinya.

  • Anonim
    28 Januari 2009 pukul 02.38  

    MUI sudah dipolitisir....
    merokok haram kayaknya dedi kurang setuju, karena merokok tidak menimbulkan dampak kejahatan yang nyata,
    tapi MUI kok ga ngelarang tayangan2 yang berbau pornografi, kekerasan, dan kenakalan remaja?.. yang ditayangkan di tv2 swasta indonesia saat ini????.... kenapa itu justru tidak diharamkan??... padahal dampak nyatanya banyak dari tayangan tersebut diantaranya:
    1. anak sudah mulai berani melawan orang tua
    2. banyak orang tua yang berbuat tidak senonoh kepada anak/pencabulan
    3. banyak orang yang kawin cerai (diakibatkan ikut2an artis2 indonesia yang gila kawin cerai)
    4. tayangan religi tapi terkadang aktor antagonis sadisnya lebih2 dari film pembunuhan...
    kenapa MUI tidak berpikir sampai kesitu??
    bahkan dijambi beberapa minggu lalu, ada oknum pegawai DEPAG yang menyetubuhi anak tirinya???...
    tau gara2 kenapa?? ya gara2 sinetron dan film2 indonesia yang kelewatan vulgar menyuguhkan kemolekan gadis2 yang membuat otak para lelaki jadi viktor...

    dedi malah pesimis kalo para lelaki dilarang merokok, nanti dia akan manyun dan lebih menghayal yang lebih kotor lagi...
    kan merokok bagi laki2 berguna sebagai penenang pikiran...

  • Anonim
    28 Januari 2009 pukul 08.19  

    Bahaya bagi si perokok itu sudah jelas_ Yg harus di khawatirkan bahaya bagi orang disekitarnya, juga buat lingkungan yg kita tempati ini.. :)

  • Anonim
    28 Januari 2009 pukul 14.00  

    waduh,

    no comment deh....

    hehe...aku ngrokok sih....


    ****kaburrrr****

  • Anonim
    28 Januari 2009 pukul 23.47  

    ROKOK............!!!
    MENGHARAMKAN MEROKOK KEPADA ANAK2 DAN IBU HAMIL,APA KAH DINEGARA LAIN DIHARAMKAN JUGA MEROKOK..........!!!MAAF CUMA PENDAPAT.....!!!
    MUNGKING SAYA KURANG SETUJU,KALAU ROKOK DIHARAMKAN,KARNA NABI MUHAMMAD SAW HANYA MENGHARAMKAN MAKAN BABI........?INI HANYA PENDAPAT...!!!SALAM KENAL SEMUA.........!!!

  • Wawan Herdianto
    29 Januari 2009 pukul 11.29  

    Merokok dapat merugikan kesehatan...menzolimi diri sendiri...

  • agoest
    29 Januari 2009 pukul 11.30  

    rokok memang berbahaya..itu bener..tp aku jg masih merokok walo type ke 3..merokok jk dikasih...he... knapa harus haram ya?

  • Anonim
    30 Januari 2009 pukul 23.16  

    klo merokok diharamkan,gimana nasib orang2 yang selama ini bekerja dipabrik rokok???apakah MUI sudah memikirkan hal itu atau tidak???Jika MUI tidak memikirkan solusi untuk mereka,sama saja dengan berbuat dzolim secara tidak langsung.

    Klo menurut saya sih, lebih baik memberantas korupsi yang jelas2 merugikan negara dan rakyat daripada hanya membuang2 waktu dengan membahas hukum rokok.

  • Anonim
    30 Januari 2009 pukul 23.33  

    ada yang tau ga ya kanapa orang dewasa ga di haramkan ?
    mungkin banyak pengurus MUI nya sendiri yang ngerokok, salah ya ?
    kan bisa melindungin kepentingan pribadi, wajarlah, sering terjadi ko di Indonesia, salam kenal untuk semu yang ada di sini, sukses untuk anda semua

  • Anonim
    1 Februari 2009 pukul 14.13  

    waduh, MUI dah bikin onar niy!!!

    kalo emang haram, TUTUP SEMUA PABRIK ROKOK, BAKAR SEMUA LADANG TEMBAKAU!!!

  • Anonim
    1 Februari 2009 pukul 15.14  

    wew...mang rokok mengandung zat2 haram yah koq gt sih...

  • Anonim
    26 Maret 2009 pukul 17.09  

    Syukurlah saya gak ngrokok,, jadi rokok itu haram atw tidak... Penting saya lebih baik tidak ngrokok

Posting Komentar